Menurut Buya Yahya dalam kacamata Islam menikah di BUlan Ramadhan hukumnya adalah boleh.
Baca Juga: Pentingnya Moderasi Beragama dalam Konteks Hukum Ekonomi Syariah, Ini Maksudnya
Tidak ada keharaman melaksanakan akad nikah di waktu tertentu, termasuk saat bulan suci Ramadhan.
Hanya saja, Buya Yahya mengingatkan hal yang tidak diperbolehkan atau haram adalah melakukan hubungan suami istri di saat menjalankan puasa.
Hal ini pula yang kemungkinan mmebuat sebagia tradisi melarang atau lebih baik menghindari menikah di Bulan Ramadhan.
Baca Juga: Pentingnya Moderasi Beragama dalam Konteks Hukum Ekonomi Syariah, Ini Maksudnya
Namun dalam pandangan islam sekali lagi, menikah di bulan Ramadhan, adalah sah dan diperbolehkan.