Bingung Antara Zakat dan Pajak? Begini Sinergitas Zakat dan Pajak Menurut Nur Efendi, Board of Trustees RZ

- 24 Maret 2023, 05:56 WIB
Nur Efendi, Board of Trustees RZ  CEO Rumah Zakat (2011-2022) Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah UNISBA Bandung
Nur Efendi, Board of Trustees RZ CEO Rumah Zakat (2011-2022) Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah UNISBA Bandung /Darma Legi

Hal ini sangat memungkinkan karena zakat dan pajak berjalan beriringan, tidak saling tumpang tindih sehingga masyarakat merasa tidak terbebani harus membayar dua hal kewajibannya sekaligus. Bahkan bukan tidak mungkin, suatu saat zakat secara langsung dapat mengurangi pajak, bukan hanya penghasilan kena pajak.

Kedua, diperlukan penguatan koordinasi antar stakeholder. Lembaga Amil Zakat (LAZ), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, dan lembaga-lembaga terkait perlu duduk bersama merancang bluperint ekonomi Indonesia dan berbagi peran bersama agar kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

Baca Juga: Bupati Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS untuk 3 Takmir Masjid, Ini Besarannya

Koordinasi ini dapat dilakukan untuk menguatkan data, merumuskan regulasi bersama, penguatan pengawasan dan pembinaan lembaga-lembaga zakat hingga menjalankan program bersama untuk pengentasan kemiskinan.

Terakhir, yaitu penguatan kolaborasi. Saat ini, potensi zakat yang begitu besar masih belum optimal. Dengan kolaborasi antara unsur pengelola zakat dan pajak, percepatan program pengentasan kemiskinan pemerintah dapat berjalan dengan baik.

Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas resmi tentunya memiliki informasi jumlah harta kekayaan setiap individu ataupun perusahaan di Indonesia. Dengan terjalinnya kolaborasi, Organisasi Pengelola Zakat dapat secara optimal mengumpulkan zakat dari para muzaki sehingga target zakat nasional yang dicanangkan pemerintah dapat terpenuhi.

 Kolaborasi ini dirasa sangat penting karena zakat sebagai salah satu instrument keuangan syariah pada satu sisi, akan memperkuat ekonomi nasional dan pada sisi lain, ghirah masyarakat untuk berzakat dan membayar pajak sekaligus terus bertambah dengan terjalinnya sinergitas antara pajak dan zakat.

Hal ini akan meminimalisir tumpang tindih program pengentasan kemiskinan, yang sama-sama dilakukan dari hasil pengumpulan zakat dan pajak.

Tentu yang kita harapkan adalah harta semakin berkah, dan Negeri ini menjadi Negeri yang Baldatun Thoyyibatun wa Rabbun Ghafuur. Aamiin.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x