Bingung Antara Zakat dan Pajak? Begini Sinergitas Zakat dan Pajak Menurut Nur Efendi, Board of Trustees RZ

- 24 Maret 2023, 05:56 WIB
Nur Efendi, Board of Trustees RZ  CEO Rumah Zakat (2011-2022) Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah UNISBA Bandung
Nur Efendi, Board of Trustees RZ CEO Rumah Zakat (2011-2022) Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah UNISBA Bandung /Darma Legi

Baca Juga: Potensi Zakat di Indonesia Capai Rp400 Triliun, namun Baru Tergali 5 Persennya, Ini Langkah Kemenag dan BAZNAS

Tak mengherankan jika potensi zakat di Indonesia tercatat hingga Rp 327 triliun (Baznas, 2022) karena setiap umat Islam tentunya berlomba-lomba ingin membersihkan harta dan jiwa mereka dengan berzakat.

Di Indonesia sendiri, pertumbungan zakat terus meningkat dengan semakin bertambahnya pengumpulan zakat dan lembaga-lembaga zakat sebagai sarana bagi masyarakat muslim untuk menunaikan kewajibannya.

Dalam penelitian yang dilakukan (Puzkas Baznas, 2020), tercatat lebih dari 300 ribu mustahik yang berhasil terentaskan dari garis kemiskinan dengan jumlah 44% mustahik fakir miskin tidak lagi berada di dalam garis kemiskinan setelah Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan BAZNAS berkolaborasi menggunakan dana zakat untuk program pendayagunaan mustahik.

 

Pun sama yang disampaikan di public expose LAZ Rumah Zakat 2023, ‘sebesar 19.5% mustahik yang keluar dari garis kemiskinan yang diintervensi program pemberdayaan ekonomi Rumah Zakat’. Riset ini menunjukkan bahwa zakat sangat berperan penting dalam kontribusi pengentasan kemiskinan, dan ini tentu saja selaras dengan tujuan pajak itu sendiri.

Dengan demikian, zakat tidak berada dalam posisi berhadapan dengan pajak, melainkan salah satu instrumen pengumpulan dana publik yang ditujukan untuk kemaslahatan bersama.

Dengan konsep inilah, pemerintah berusaha mensinergikan antara zakat dan pajak yang diatur dalam UU Zakat No. 23 Tahun 2011 dan UU No. 36 Tahun 2008 tentang ‘Pajak Penghasilan’.

Dalam Pasal 22 UU Zakat, disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak. Untuk itu BAZNAS dan LAZ berkewajiban memberikan bukti setoran Zakat kepada muzaki, bukti setoran itu digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x