Ini yang berpangkal pada organ bagian dalam, yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf.
Jauf adalah lubang mulut, telinga, dan hidung. Ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal.
Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang). Ini letaknya sejajar dengan mata.
Untuk organ telinga, batasannya adalah yang sekiranya tidak terlihat oleh mata.
Sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum, dikutip dari Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259.
5. Memasukkan obat ke Lubang Urine dan Dubur
Memasukan obat ke dalam qubul dan dubur juga dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Ternyata Begini Hukum Niat Puasa Ramadhan Satu Bulan Penuh, Bagi Madzhab Syafi'i
Misalnya pemberian obat bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga mereka yang sakit dengan memasang kateter urine.