Bagaimana Hukum Qada Puasa Ramadhan yang Belum Diqada Hingga Bulan Ramadhan Selanjutnya, Ternyata ini

- 21 Maret 2023, 04:50 WIB
Bagaimana Hukum Qada Puasa Ramadhan yang Belum Diqada Hingga Bulan Ramadhan Selanjutnya, Ternyata ini yang Harus Dilakukan
Bagaimana Hukum Qada Puasa Ramadhan yang Belum Diqada Hingga Bulan Ramadhan Selanjutnya, Ternyata ini yang Harus Dilakukan //Pexels.com/Ahmad Aqtai/

 Baca Juga: SEMPURNA! Duet Salma Salsabil dan Roni Parulian di Indonesia Idol 2023 Top 8 Dapat 5 Standing Ovation

1. Menurut Imam Nawawi dalam kitab Syarh al-Muhadzab hukumnya dua macam:
Pertama, jika tidak qada puasa hingga Ramadan berikutnya karena adanya uzur syar’i [misalnya sakit, hamil, atau musafir], maka kewajibannya hanya qada puasa saja.

Kedua, jika tidak qada puasa hingga Ramadan berikutnya karena lalai atau sengaja, maka kewajibannya adalah qada puasa dan bayar fidyah, sebanyak 1 mud untuk sehari puasa.

2. Jika terus menunda, maka kewajiban fidyahnya akan berlipat sejumlah tahun yang ditunda.

 Baca Juga: Peringati Hari Musik Nasional ke 20, Ivan Nestorman Harapkan Hal Ini: Belum Masuk Kepada Global Memori


Misal A tidak puasa 1 hari pada tahun 2019, sampai 2022 puasanya tersebut belum diganti, maka besar fidyah yang harus dibayarnya menjadi 3 mud. Apabila 4 tahun, maka 4 mud, dan begitu seterusnya.

3.Kadar dan Jenis Fidyah
Menurut ulama syafi’iyah dan Malikiyah, ukuran fidyah adalah 1 mud makanan pokok untuk satu hari.

1 Mud = 675 Gram makanan sehari-hari.

Halaman:

Editor: Adi Rahmatulloh

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x