1. Menurut Imam Nawawi dalam kitab Syarh al-Muhadzab hukumnya dua macam:
Pertama, jika tidak qada puasa hingga Ramadan berikutnya karena adanya uzur syar’i [misalnya sakit, hamil, atau musafir], maka kewajibannya hanya qada puasa saja.
Kedua, jika tidak qada puasa hingga Ramadan berikutnya karena lalai atau sengaja, maka kewajibannya adalah qada puasa dan bayar fidyah, sebanyak 1 mud untuk sehari puasa.
2. Jika terus menunda, maka kewajiban fidyahnya akan berlipat sejumlah tahun yang ditunda.
Misal A tidak puasa 1 hari pada tahun 2019, sampai 2022 puasanya tersebut belum diganti, maka besar fidyah yang harus dibayarnya menjadi 3 mud. Apabila 4 tahun, maka 4 mud, dan begitu seterusnya.
3.Kadar dan Jenis Fidyah
Menurut ulama syafi’iyah dan Malikiyah, ukuran fidyah adalah 1 mud makanan pokok untuk satu hari.
1 Mud = 675 Gram makanan sehari-hari.