JURNAL SOREANG - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban semua umat Islam pada bulan Ramadhan.
Kewajiban puasa tersebut mengikat kepada orang-orang yang beriman sebagaimana di dalam Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 183
Surat Al Baqarah Ayat 183
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ - ١٨٣
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,"
Baca Juga: Ingin Musik Indonesia Terus Jaya, Dewi Gita Berharap Pencipta Lagu Bisa Sejahtera dengan Royalti
Sehingga ketika tidak melakukan puasa di bulan Ramadhan, maka orang tersebut harus menggantinya atau istilahnya Qada.
Qada hukumnya wajib sebagaimana hukum Puasa Ramadhan yang diqadanya dan pelaksanaan Qada sebelum masuk Ramadhan selanjutnya.
Lantas bagaimana apabila Qada belum dilaksanakan hingga bulan Ramadhan selanjutnya tiba.