Wajib Tau! Alasan Paylater Haram Dalam Islam Menurut MUI, Bebannya Besar Benarkah?

- 3 Februari 2023, 21:16 WIB
ilustrasi - Alasan Fatwa Paylater Haram dalam Islam
ilustrasi - Alasan Fatwa Paylater Haram dalam Islam /CardMapr.nl/Unsplash

Baca Juga: La Liga Elche vs Villarreal: Berikut Prediksi Skor, Susunan Pemain dan Head to Head

Kiai Ma’ruf juga mengajak masyarakat agar bisa berfikir terlebih dahulu sebelum terjerumus dalam utang piutang.

"Kalau untuk barang yang tidak terlalu diperlukan bisa menabung dulu atau lebih baik beli tunai. Sistem pinjaman yang ada bunganya menghilangkan hemat kita dalam menjaga kehidupan," ucapnya.

Semoga informasi ini bermanfaat!***

*)Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: MUI Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x