Tapi Ma'ruf mengecualikan pada beberapa layanan sejenis yaitu kredot, kredit diperbolehkan karena masa bayarnya kurang dari satu bulan dan tak dikenakan bunga.
"Intinya, pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih itu tidak boleh. Kalau kredit boleh, karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. Ini kan faktornya beda antara paylater dengan sistem kredit," terangnya.
Baca Juga: Kandidat Gubernur Bank Indonesia yang Baru, Sri Mulyani Salah Satunya dan Jadi Calon Terkuat?
Layanan paylater juga mengandung unsur ziyadah (tambahan), yang disyaratkan di muka yang diperuntukan bagi konsumen.
Nah berbeda dengan paylater, konsumen kredit harus memenuhi kesepakan dahulu dengan penjual ataupun pembeli unuk besaran nominal yang selanjutnya akan dilakukan akad.
"Apalagi paylater itu akan ada debt collector, kalau tidak membayar akan ada yang mengumumkan, akan sama dengan pinjol yang bahaya di bagian belakangnya," tuturnya.
Tetaplah berhati-hati dalam memakai layanan apapun.***
*)Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang