Waduh! Pengadilan China Tidak Terima Gugatan Cerai Bila Alasannya Selingkuh, Ini Penjelasannya

- 2 Oktober 2022, 21:46 WIB
Ilustrasi selingkuh. Waduh! Pengadilan China Tidak Terima Gugatan Cerai Bila Alasannya  Selingkuh, Ini Penjelasannya
Ilustrasi selingkuh. Waduh! Pengadilan China Tidak Terima Gugatan Cerai Bila Alasannya Selingkuh, Ini Penjelasannya /Pixabay/Tumisu /

JURNAL SOREANG - Salah satu alasan gugatan perceraian di Indonesia adalah pasangannya melakukan selingkuh.

Namun berbeda dengan kebijakan di negeri Tirai Bambu.  Lembaga peradilan di China tidak akan menerima permohonan gugatan cerai hanya dengan dalih perselingkuhan.

Hal itu terungkap dalam sebuah artikel berjudul "Gugatan Cerai Hanya Karena Alasan Perselingkuhan Tidak akan Diterima" yang dipublikasikan oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Shandong yang  dilansir dari Antara.

Baca Juga: Diduga Selingkuh dengan Rizky Billar, Unggahan Devina Kirana di Instagram Dibanjiri Hujatan Warganet

Artikel tersebut menuai kontroversi dari masyarakat setempat sebagaimana dilaporkan beberapa media.

Perselingkuhan bukan merupakan kohabitasi atau terikat perkawinan, namun tinggal serumah bersama orang lain tanpa ikatan perkawinan secara terus-menerus dalam waktu lama, demikian penjelasan yudisial pasal perkawinan dan keluarga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang disahkan oleh Mahkamah Agung China pada 29 Desember 2020.

Oleh sebab itu, perbuatan serong tidak bisa dijadikan dalih oleh seseorang dalam mengajukan gugatan cerai kecuali penggugat dapat menyertakan bukti-bukti kohabitasi yang berjalan secara terus-menerus itu.

Baca Juga: Sindir Keras Rizky Billar atas KDRT pada Lesti Kejora, Deddy Corbuzier: Selingkuh Mahal Kalau Murah Itu Jajan!

"Sebagai contoh, ada rekaman pasangan Anda tinggal bersama seseorang di hotel atau foto yang menunjukkan pasangan Anda bergandengan tangan dengan seseorang di jalan, maka hal itu bukan sebagai bukti kohabitasi," kata artikel tersebut.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x