JURNAL SOREANG - Ada benda-benda ilmu hitam yang dilarang untuk disimpan atas alasan apapun.
Ilmu hitam bukanlah sekadar mitos yang ditayangkan di cerita-cerita horor, film, dan serial tv belaka. Masih banyak suku tradisional di Indonesia yang masih mempraktekan ilmu magis ini sampai sekarang.
Konon katanya benda-benda yang mereka gunakan untuk ilmu hitamnya dapat membawa sial bahkan maut bagi siapapun yang memilikinya.
Baca Juga: 3 Fakta Unik Bhutan, Negara yang Tidak Memiliki Lampu Lalu Lintas
Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber, berikut adalah benda digunakan untuk praktek ilmu hitam.
1. Kain Kafan Bekas
Seperti yang sudah diketahui, kain kafan adalah jenis kain yang membalut jenazah sebelum dikuburkan.
Kain kafan bekas adalah kain yang sudah pernah digunakan seseorang yang sudah mati, namun digali kembali untuk tujuan magis.
Dalam beberapa kepercayaan di Indonesia maupun di dunia, kain kafan bekas ini digunakan untuk menguasai sosok jin yang dapat melakukan apapun yang kita mau.
Kain kafan bekas sangat berbahaya karena dipercaya sebagai pengundang energi negatif dan roh-roh jahat.
2. Boneka Voodoo
Boneka Voodoo adalah sebuah mainan berbentuk manusia yang sudah diisi dengan sebagian jiwa seseorang.
Boneka ini dipakai untuk melukai dan mengontrol korban yang dituju.
Orang-orang Indonesia sih kerap menyebutnya sebagai boneka santet.
Baca Juga: Waw! Tingkat Perceraian di Negeri Bollywood India Terendah di Dunia, Bukan di Brunei
Selain itu, boneka voodoo juga dipakai sebagai jimat pembawa sial yang bisa mengundang kematian.
Beberapa dari boneka tersebut dilengkapi dengan potongan-potongan kuku dan rambut korban membuatnya boneka tersebut semakin kuat dan mudah dikontrol.
Orang yang memakai boneka ini harus sanggup bertumbal. Jika tumbal tidak cukup, maka segala kesialan atau kematian akan berpaling pada si pelaku.
Baca Juga: Waw! Tingkat Perceraian di Negeri Bollywood India Terendah di Dunia, Bukan di Brunei
3. Potongan Rambut
Menurut kepercayaan orang Sunda, menyimpan potongan rambut panjang di rumah hukumnya pamali, yang berarti sebuah pantangan.
Ternyata, kepercayaan ini tidak hanya dianut oleh suku Sunda, namun juga suku-suku tua di dunia seperti Indian dan Maori.
Potongan rambut yang dilarang disimpan di dalam rumah bisa saja dipotong dari manusia yang masih hidup atau yang sudah mati.
Dalam kepercayaan ilmu hitam di Indonesia, rambut seorang manusia dapat dipakai untuk praktek santet, sementara kepercayaan global lebih bercondong kepada pemakaiannya untuk praktek boneka Voodoo.***