Baik kemaluan bagian depan atau qubul, maupun kemaluan bagian belakangnya atau dubur.
Maka, bagi orang yang akan melakukan wudu, hukumnya wajib menutupi dua bagian tersebut.
Baca Juga: Sahkah Wudhu Telanjang? Ustaz Abdul Somad Menerangkan
Lebih lanjut, berdasarkan penuturan Ustaz Zahrudin, karena aurat seseorang ketika sendiri adalah dua kemaluannya.
Sehingga, menjadi wajib bagi seseorang yang hendak berwudu sebelum mandi.
Karena tidak ada maksud dari seorang yang berwudu tersebut untuk membuka kedua bagian kemaluannya itu.
Baca Juga: Dawamkan' Wudhu Lalu Baca Doa Ini
Dengan begitu, ketika orang yang berwudu dengan keadaan telanjang bulat, berdasarkan kitab yang dikutip Ustaz Zahrudin.
Adalah hukumnya dosa karena menutupi kemaluannya tersebut dikategorikan sebagai hal yang wajib.
Kemudian, Ustaz Zahrudin memberikan penekanannya. Bahwa wudu orang dalam keadaan telanjang tersebut tetap sah.