JURNAL SOREANG – Baru-baru ini sedang ramai dibicarakan, sinetron dari stasiun televisi Indosiar yang menampilkan pernikahan dini (anak di bawah umur). Salah satu tokoh bernama Zahra, dalam sinetron tersebut diketahui diperankan oleh bocah berusia 15 tahun.
Sinetron milik Indosiar tersebut memiliki judul Suara Hati Istri: Zahra. Adegan ranjang pemain di bawah umur menjadi awal mula masalah dari sinetron ini.
Lantas, apa yang salah dengan pernikahan dini? Menurut WHO dan UNICEF, definisi pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan berusia di bawah 18 tahun.
Dilansir Jurnal Soreang dari akun Instagram @klee.id, setidaknya ada 3 dampak yang akan ditimbulkan bagi orang yang melakukan pernikahan dini:
1. Membawa Risiko Kesehatan Fisik
Organ reproduksi perempuan masih tahap pertumbuuhan dan perkembangan, baik dari segi ukuran pinggul, kesiapan rahim dan faktor fisik lainnya.
Kehamilan ibu yang memiliki usia dibawah 20 tahun, berisiko mengalami komplikasi seperti keguguran, cacat bawaan, lahir prematur, berat badan lahir rendah pada bayi, kematian pada ibu dan bayi, stunting, berisiko kanker serviks dan tertular HIV/AIDS.