Cek, Layanan SIM Keliling Polres Cimahi

Sam
- 10 November 2020, 08:08 WIB
ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com@TMCPoldaMetro//
ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com@TMCPoldaMetro// /

JURNAL SOREANG - Masyarakat di Kota Cimahi dan sekitarnya, bisa segera melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan habis masa berlakunya di pelayanan SIM Keliling Polresta Bandung.

Untuk layanan mobil SIM Keliling Polres Cimahi, Selasa 10 November 2020, pendaftaran akan dimulai dari pukul 08.00-11.00 WIB untuk Senin sampai Kamis. Sedangkan Jumat dan Sabtu pendaftaran dimulai pukul 08.00-10.00 WIB.
 
- Lokasi SIM Keliling Polres Cimahi berada di Depan Masjid Agung Lembang,  Kabupaten Bandung Barat. 

Baca Juga: Cek, Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung

Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri. Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu.

Baca Juga: Sebelum Berangkat Kerja Ucapkan Doa Ini

Selama masa adaptasi kebiasaaan baru (AKB) pascapandemi Covid-19 ini, warga yang akan melakukan perpanjangan SIM agar mematuhi aturan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan.***

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah