Ribuan Buruh turun ke jalan, Tolak UU Cipta Kerja

Sam
- 6 Oktober 2020, 13:41 WIB
SAM/
SAM/ /ADE MAMAD SAM//

 

 

 

 

JURNAL SOREANG - Akibat pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh DPR, ribuan buruh akhirnya turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa dengan berjalan kaki (longmarch). Di antaranya para buruh yang tergabung dalam organisasi Federasi Persatuan Perjuangan Buruh (FPPB) Bandung Raya. 

Mereka berunjuk brasa sepanjang Jalan Rancaekek-Sumedang, Kabupaten Bandung, Selasa, 6 Oktober 2020. Mereka menolak pengesahan Undang-undang tersebut, karena dianggap sangat merugikan kan kaum buruh. Tidak hanya itu, mereka pun menuntut agar segala penindasan dan kesewenang-wenangan terhadap kaum buruh segera dihentikan. 


Mereka berpendapat, dengan pengesahan Undang-undang Omnibus Law akan berakibat fatal terhadap kehidupan kaum buruh, terutama mengenai hak hidup kaum buruh. 

Baca Juga: Kecewa Terhadap DPR yang Sahkan UU Cipta Kerja, Warganet: HIdupkan Kembali Sunda Empire!


Ketua FPPB Bandung Raya, Slamet Priyatno mengatakan, aksi ini sebagai bentuk penolakan atas disahkannya Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh DPR RI. Hal ini juga merupakan bentuk kekecewaan kepada DPR RI yang dia anggap berkhianat terhadap rakyat. 

" Kami di sini berunjuk rasa dan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi kami terhadap penolakan atas disahkannya Undang-undang Omnibus Law yang sangat merugikan kami sebagai kaum buruh. Kami merasa ditindas atas Undang-undang tersebut, " kata Slamet. 


Dia mengaku kekecewa bahwa rezim saat ini tidak membatalkan Undang-undang tersebut, yang jelas-jelas merugikan kami sebagai kaum buruh, karena akan membuat sengsara bagi buruh.

Baca Juga: Kedaulatan Pangan dan Lingkungan Menjadi Tema Sentral Penolakan FPKS pada UU Cipta Kerja


Selain itu, Slamet mengungkapkan bahwa Undang-undang Cipta kerja ini banyak sekali hak-hak normatif yang dihilangkan. Padahal hak tersebut merupakan hak pokok seorang buruh di kala bekerja di suatu perusahaan. 


" Banyak hak-hak normatif yang dihilangkan, seperti pesangon dihilangkan, PHK dipermudah dan tenaga asing bisa masuk dan bekerja seenaknya," katanya. 


Slamet pun mengakui, tidak hanya itu, dalam Undang-undang tersebut dianggap mengabaikan hak pekerja kaum perempuan, dihilangkannya cuti haid, cuti hamil dan cuti melahirkan, pun dengan cuti panjang atau cuti tahunan. 

 Baca Juga: Memprihatinkan, Empat Pos Damkar Kabupaten Bandung Masih Numpang

Ribuan buruh yang turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa, namun dibagi menjadi beberapa kelompok, untuk menghindari kerumunan di tengah pandemi. Mereka berkumpul di setiap kantor sekretariat buruh masing-masing. 

"Selanjutnya, kami beserta petani dan mahasiswa akan melakukan deklarasi di lapangan Dwipapuri, Sumedang, sebagai upaya desakan kepada pemerintah untuk membatalkan Undang-undang yang sudah disahkan tersebut," imbuhnya.***

 

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah