Catat Mulai 2 Oktober Tempat-tempat di Kota Bekasi Ini Hanya Boleh Beroperasi Sampai 18.00 WIB

- 1 Oktober 2020, 22:12 WIB
Pemerintah Kota Bekasi akan memberlakukan jam malam mulai Jumat, 2 Oktober 2020. (Skyscrapercity)
Pemerintah Kota Bekasi akan memberlakukan jam malam mulai Jumat, 2 Oktober 2020. (Skyscrapercity) /Skyscrapercity/

JURNAL SOREANG - Peningkatan kasus positif Covid-19 membuat Wali Kota Bekasi mengeluarkan Maklumat Nomor 440/6086/Setda.TU. Dalam maklumat tersebut, sejumlah sektor usaha dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 18.00 WIB, terhitung mulai Jumat 2 Oktober 2020.

Dikutip dari pikiran-rakyat.com, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku bahwa kebijakan itu diambil sebagai upaya untuk melindungi keselamatan masyarakat. Sekaligus juga untuk segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota itu.

"Kami rumuskan maklumat ini setelah mengikuti rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Jabodetabek dengan Kemenko Maritim dan Investasi pada Rabu (30 September 2020). Salah satu pertimbangannya ialah peningkatan konfirmasi kasus positif Covid-19 yang cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi dan juga mengamati situasi nasional," kata Rahmat, Kamis 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Dua Fenomena Alam ini yang Paling Sering Terbukti Sebagai Pertanda Tsunami Segera Datang

Rahmat menambahkan, pembatasan jam operasional tersebut untuk sementara diberlakukan untuk semua sektor. Namun beberapa sektor usaha, akan dibatasi secara tegas.

Beberapa sektor tersebut terutama tempat hiburan seperti tempat karoke, pub, bar, arena biliar, panti pijat, refleksi, spa dan diskotek. Dengan resiko yang dinilai sama, arena bermain anak-anak, rumah makan, restoran dan kafe, gelanggang olah raga dan pusat kebugaran serta gedung pertemuan juga terkena pembatasan tersebut.

Begitu pula di sektor perdagangan yang tak kalah beresiko menimbulkan kerumunan. Pasar tradisional, pasar modern dan pedagang kaki lima pun harus mematuhi pembatasan jam operasional.

Baca Juga: Tubagus Ace: Akibat Pandemi Kunjungan ke Puskesmas Alami Penurunan

"Pengusaha yang memiliki izin usaha operasional 24 jam pun sementara ini tidak berlaku dan harus sama-sama patuh menyudahi operasionalnya pada pukul 18.00," ucap Rahmat.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x