Tiga Terpidana Suap Mantan Wali Kota Bandung Resmi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin

- 27 September 2023, 15:14 WIB
Tiga Terpidana Suap Mantan Wali Kota Bandung Resmi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin
Tiga Terpidana Suap Mantan Wali Kota Bandung Resmi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin /Antara

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi penyuap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Benny, Andreas Guntoro, dan Sony Setiadi oleh jaksa eksekutor KPK, Andry Prihandono, itu terjadi pada Selasa 26 September 2023.

Eksekusi merupakan tindak lanjut KPK atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga: Mulai Cari Tahu Nama Caleg dari Sekarang! Ini DCS DPRD Dapil Jambi 6 pada Pemilu 2024

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Benny dkk (penyuap mantan wali kota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 27 September 2023.

Benny, lanjutnya, selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) akan menjalani pidana dua tahun penjara dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan.

Ali menambahkan bahwa selain hukuman penjara, Benny juga harus membayar denda sebanyak Rp100 juta.

Baca Juga: Kumpulan 25 Link Twibbon Maulid Nabi 2023 Bisa Diakses Gratis Tanpa Perlu Aplikasi Tambahan!

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah