Khusus untuk jenjang SMA, jalur zonasi atau prioritas terdekat adalah jalur seleksi bagi calon peserta didik dengan memperhitungkan jarak dari tempat tinggal menuju sekolah tujuan.
Semakin dekat jarak rumah ke sekolah yang dituju, maka peluang untuk lolos akan semakin besar. Jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.
Domisili calon peserta didik baru (CPDB) didasarkan pada alamat rumah sesuai Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB Jabar 2023.
Baca Juga: PPDB SMP Depok 2023 Dibuka, Berikut Daya Tampung Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
Kuota jalur zonasi jenjang SMA di PPDB Jabar 2023 sebanyak 50%. Untuk pendaftar dalam dan luar zonasi, boleh memilih 1 SMA Negeri, 1 SMA.
Ketentuan Jalur Prestasi Rapor untuk SMK
Untuk jenjang SMK, Prestasi Nilai terdiri dari Prestasi Nilai Rapor Umum dan Seleksi Pada Kelas Industri. Untuk Jalur Prestasi Nilai Rapor Umum yang diperhitungkan adalah pelajaran yang masuk dalam Kelompok A, yakni:
1. Pendidikan Agama
2. PPKN
3. Bahasa Indonesia