Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Hingga 4 Juni 2023, One Way Jika Padat

- 2 Juni 2023, 13:35 WIB
Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Hingga 4 Juni 2023, One Way Jika Padat
Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Hingga 4 Juni 2023, One Way Jika Padat /PMJ News

JURNAL SOREANG - Selama libur panjang, Polres Bogor memberlakukan aturan ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor ini diberlakukan mulai 31 Maret sampai dengan 4 Juni 2023.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto mengatakan, pemberlakuan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Baca Juga: Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil di Sukabumi, Polisi: Korban Diancam Pakai Senjata Tajam

"Sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, sistem ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional," jelas Ardian dalam keterangannya, Jumat 2 Juni 2023.

Penerapan sistem ganjil genap ini bertepatan dengan periode libur panjang Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni dan Hari Raya Waisak pada 4 Juni 2023, dimana cuti bersama jatuh pada 2 Juni 2023.

Ardian menilai, puncak peningkatan volume kendaraan pada libur panjang kali ini terjadi pada Jumat 2 Juni 2023.

Baca Juga: Pasca EXO CBX Buka Suara Terkait Kontrak Kerja, Netizen Soroti Satire Lewat Konten

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x