Pada dasarnya, jalur kereta api di Ciroyom, memang sangat dekat dengan pemukiman warga. Sehingga sangat rentan terjadinya kecelakaan di sekitar area tersebut.
Komunitas Edan Sepur Indonesia pun mengimbau masyarakat agar tidak beraktifitas seperti nongkrong di area lintasan kereta api.
Adapun Tim Edan Sepur Bandung sendiri, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, telah secara rutin melaksanakan program Disiplin Perlintasan di persimpangan jalur kereta Cimindi, setiap pekan pada hari sabtu.
Baca Juga: Shakira vs Gerard Pique Semakin Memanas, Sang Mantan Tuntut Shakira ke Jalur Hukum
Larangan Nongkrong di Area Rel Kereta Api
Ternyata, nongkrong di area rel kereta api telah dilarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007, pada Pasal 181 ayat (1).
Pasal tersebut melarang setiap orang untuk beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api, selain aktivitas yang berkaitan dengan pengoprasian kereta api.
Di dalam pasal tersebut juga menetapkan, bahwa orang yang melanggar dapat dihukum berupa hukuman penjara paling lama tiga bulan, atau denda maksimal hingga Rp15 juta.***