JURNAL SOREANG - Telah disegel bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat oleh Pemkab Purwakarta dikarenakan tidak memiliki izin.
Setelah penyegelan, Pemkab Purwakarta bersama Kementerian Agama akan membantu mengkoordinasikan jemaat GKPS agar tetap dapat beribadah dengan baik di gereja-gereja lain.
Terdapat 19 gereja yang bisa digunakan para jemaat GKPS untuk beribadah di daerah Purwakarta.
Baca Juga: Mobil Dinas Bupati Kuningan Terlibat Kecelakaan Maut, 2 orang Tewas
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan akan membantu para jemaat GKPS beribadah di gereja lain, hak mereka sebagai warga negara untuk beribadah sesuai agamanya akan tetap dilindungi dan di jaga, sesuai amanat konstitusi.
Menurut Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian, para jemaat yang melakukan peribadatan di bangunan itu memang mengakui jika mereka tidak mengantongi izin, baik dari lingkungan setempat maupun pemerintah terkait peribadatan.
"Jika melanggar peraturan SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah, maka sementara kegiatannya harus dihentikan untuk menghindari kesalahpahaman dan memicu konflik horisontal antar masyarakat," Sopian menjelaskan.