Bulan Ramadhan Tiba, Pemkot Bandung Larang Beberapa Tempat Hiburan Buka, Kalau Melanggar?

- 22 Maret 2023, 17:41 WIB
Deskripsi : Pemkot Bandung melarang beberapa tempat hiburan buka selama bulan Ramadhan
Deskripsi : Pemkot Bandung melarang beberapa tempat hiburan buka selama bulan Ramadhan /Instagram /

Pada surat edaran tadi, disebutkan ada beberapa jenis-jenis usaha yang dilarang beroperasi pada bulan Ramadhan ini, yakni ;
- BAR
- Kelab Malam
- Diskotik
- Pub
- Panti Pijat
- Rumah biliar
- Spa
- Sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan

Dalam surat edaran tadi, disebutkan bahwa tempat hiburan yang masuk jenis usaha diatas, harus berhenti beroperasi sementara mulai dari 21 Maret 2023 sampai 25 April 2023. Penutupan ini bersifat wajib.

“ Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan,” tulis surat edaran Disbudpar yang dibagikan melalui akun Instagram resmi Disbudpar, pada hari Selasa, 21 Maret 2023.

 Selain jenis usaha di atas, surat edaran tadi juga menyinggung soal film yang beredar di bioskop. Disbudpar menghimbau bioskop yang ada di Kota Bandung untuk memilih film yang sesuai dengan bulan Ramadhan ini.

Disbudpar pun mewanti-wanti agar semua pihak yang berkaitan dengan surat edaran ini taat dan patuh. Disbudpar siap memberikan sanksi jika ada pihak yang melanggar surat edaran ini.

“ Apabila ternyata perusahaan saudara melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas, maka akan dikenakan sanski adminitrasi sesuai Pasal 74 Perda No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keparawisatan,” lanjut surat edaran Disbudpar tadi. ***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x