JURNAL SOREANG - Pemerintah kota (Pemkot) Bandung akan menutup sementara lokasi beberapa jenis usaha, selama bulan ramadhan.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran dinas kebudayaan dan pariwisata kota Bandung nomor 938 tahun 2023.
Berikut jenis usaha yang akan ditutup sementara Pemkot Bandung selama bulan ramadhan 2023.
Baca Juga: Musnahkan 824 Bal Baju Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar, Mendag: Lindungi Industri Dalam Negeri
1. Bar
2. Klub Malam
3. Diskotik
4. Karaoke
5. Pub
6. Panti pijat