Tersangka DA dan R, paparnya, sudah tinggal bersama sekitar empat bulan di sebuah apartemen di bilangan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Keduanya, lanjut Iman, terlibat pertengkaran hingga kemudian DA membunuh R menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.
"Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban, terjadi pertengkaran. Namun demikian, kami masih melakukan pendalaman," bebernya.
Kemudian, tambah Iman, tersangka DA melakukan upaya mutilasi menggunakan alat gerinda dengan memotong bagian kepala dan kedua kaki R.
Baca Juga: Menghadapi Peparpenas 2023, Agung: NPCI Jabar Sedang Melakukan Sentralisasi Atlet Menuju Jabar Juara
"Karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerinda untuk memotong bagian kaki dengan bagian kepalanya," imbuhnya.
Lebih jauh Iman menerangkan, tersangka DA membuang potongan kepala dan kedua kaki korban beserta alat gerinda ke Sungai Cimanceuri, Tangerang.
Sedangkan bagian tubuh korban dimasukkan ke koper berwarna merah dan dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.
Baca Juga: Jika Awal Ramadhan 2023 Sudah Ditetapkan, Ustadz Adi Hidayat: Baca Doa Pendek Ini, Hafalkan!