Jadi Pengedar Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

- 14 Maret 2023, 15:40 WIB
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain /PMJ News

JURNAL SOREANG - Anak pedangdut Lilis Karlina yang berinisial RD ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta terkait penyalahgunaan narkotika.

Remaja yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini diduga sebagai pengedar barang haram itu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, RD diringkus di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu 12 Maret 2023.

Baca Juga: Ammar Zoni Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba di Lido, Polisi Beberkan Alasannya

Dari hasil tangkap tangan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 butir obat Trihexyphenidyl.

"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," ujar Edwar dalam keterangannya, Selasa 14 Maret 2023.

Edwar menegaskan, saat ini RD telah ditetapkan sebagai pelaku.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023, Pemkot Bandung Tertibkan PKL, Bagaimana dengan Kegiatan Bazar, Simak Penjelasannya

Ia disangkakan dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara," bebernya.

Dalam pengembangan kasus ini, pihaknya juga mengamankan satu orang pria berinisial I (26).

Baca Juga: Jadi Pengguna Sabu, Ammar Zoni Bakal Jalani Rehabilitasi Selama 3-6 Bulan

Dari tangan I, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu.

"Terhadap tersangka I, terancam Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," pungkas AKBP Edwar Zulkarnain.

Baca Juga: Ramadhan 2023 akan Tiba! 3 Weton Ini Sugih Dadakan Sebab Fokus Ibadah Bulan Puasa, Buat Rezeki Makin Melimpah

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah