JURNAL SOREANG - Sepasang suami istri di Perumahan Puri Agung Lestari, Tanah Baru, Beji, Depok, alami tindak penganiayaan pada Jumat 3 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
Terkait kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, akibat penganiayaan itu suami yang berinisial AR tewas.
Sementara istrinya FN, lanjut Yogen, mengalami luka berat dan dirawat di rumah sakit.
"Satu korban itu suami ya meninggal dunia, kemudian sang istri luka-luka udah berat dirawat di rumah sakit," ujar Yogen dalam keterangannya, Senin 6 Maret 2023.
Yogen menuturkan, kasus ini dipicu kekesalan pelaku AM yang mengaku penjualan tanah miliknya ke korban tidak kunjung dibayar.
Baca Juga: Ngeri! Wanita di Bekasi Tewas Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta Api
Pada hari kejadian, tambahnya, AM bermaksud ingin menagih janji terkait uang muka tanah yang dijualnya kepada korban.
"Terlapor memukul korban dari arah belakang dengan menggunakan besi ke bagian pundak dan kepala sebanyak tiga kali, sehingga korban terjatuh," ungkapnya.