Meresahkan! Kedapatan Jual Obat-Obatan Terlarang, Polisi dan Satpol PP Rancasari Tertibkan Usai Didemo Ibu-ibu

- 3 Februari 2023, 22:23 WIB
Meresahkan! Kedapatan Menjual Obat-Obatan Terlarang, Polisi Bersama Pol PP Rancasari Amankan Kios Usai Didemo Ibu-Ibu
Meresahkan! Kedapatan Menjual Obat-Obatan Terlarang, Polisi Bersama Pol PP Rancasari Amankan Kios Usai Didemo Ibu-Ibu /Instagram /

JURNAL SOREANG - Selasa, 31 Januari 2023 media informasi lokal Area Derwati mengunggah foto dan video yang menampilkan sekelompok Ibu-Ibu mendatangi sebuah warung, yang berlokasi dipinggir Jl. Derwati RW 03. Kec, Rancasari Kota Bandung. 

Menurut keterangan yang dihimpun dari akun instagram @area_derwati, warung tersebut disinyalir menjual obat yang tidak semestinya dijual diwarung.

Dalam sebuah keterangan foto, seorang Ibu tampak menunjukan obat dengan merk Tramadol dan Trihexyphenidyl yang didapat dari warung tersebut. 

Baca Juga: Warung Miras Ilegal Berkedok Jualan Detergen di Soreang Bandung Digerebek, Polisi Amankan Pemilik dan Konsumen

Kedua jenis obat tersebut merupakan obat golongan keras yang penggunaanya wajib dengan resep dokter, karena jika disalahgunakan dapat berimbas buruk pada kesehatan dan mengancam keselamatan jiwa.

Jelas sekali jika sebuah warung kedapatan menjual obat tersebut adalah pelanggaran hukum pendistribusian obat. 

"Punten nya, ibu-ibu, sateuacana, abi janten ibu korban ti warung ieu yeuh, warung setan anu ngajerumuskeun barudak. Ayeuna rek palinter ai barudak dibere obat penenang, jadi barodo." 

(Maaf ya, Ibu-ibu sebelumnya, saya jadi korban dari warung ini, warung setan yang menjerumuskan anak-anak. Anak-anak jadi bodoh efek konsumsi obat penenang) Ungkap seorang ibu didalam video tersebut yang menggunakan baju bergaris putih-baby pink. 

Baca Juga: Gelar Patroli KRYD di Kabupaten Bandung, TNI dan Polri Gerebek Warung Miras Ilegal: Sita Tuak dan Minol

Pengedaran sediaan farmasi tidak boleh dilakukan tanpa surat izin edar, hal tersebut diatur dalam Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Bagi pelaku nakal yang berniat merusak generasi bangsa demi mencari keuntungan belaka, dapat dikenakan sanksi paling lama 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x