Pesan Berantai Penculikan di Bekasi Dipastikan Hoax, Polisi: Penyebar Bisa Dipidana

- 31 Januari 2023, 15:50 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pesan berantai terkait kasus penculikan yang meresahkan masyarakat merupakan berita bohong atau hoax.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki.

Ia meminta, apabila ada informasi terkait penculikan anak khusus di wilayah Kota Bekasi, warga bisa mengonfirmasi kebenarannya melalui layanan pengaduan masyarakat.

Baca Juga: Jangan Anggap Sebelah Mata Serangan Varises! Komplikasi Varises Ternyata Bisa Mematikan Lho

"Kalau ada berita begitu (penculikan anak), daripada bingung, tanya ke layanan pengaduan. Layanan pengaduan kan ada di 0813-2636-1995. Masyarakat bisa menanyakan ini benar atau enggak," jelas Hengki dalam keterangannya, Senin 30 Januari 2023.

Hengki berharap serta mengingatkan agar masyarakat tidak mudah termakan hoax. Selain itu, ia juga mengimbau warga untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap informasi yang diterimanya.

"Artinya, masyarakat yang menerima informasi itu diteliti dulu, dibaca dulu, itu berita hoaks atau berita yang sudah lama. Jangan cepat meng-share atau meneruskan berita-berita yang belum tahu (isinya)," ujarnya.

Baca Juga: Segera Tinggalkan Cara Berpakaian Seperti Ini Jika Ingin Rezeki Selalu Lancar, Simak Nasihat dari Mbah Moen!

Hengki juga menegaskan, penyebaran hoax merupakan tindak pidana dan terancam hukuman penjara. Menurut dia, para penyebar berita bohong bisa dipenjara hingga lima tahun.

"Bagi penyebar hoax, bagi mereka yang sering menyebarkan berita hoax atau menyebarkan berita bohong yang tidak benar, itu ada sanksi pidananya. Ancamannya lima tahun," imbuh Kombes Pol Hengki.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x