Adapun, cara perpanjangan masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling Kota Bekasi adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Imlek 2023: 5 Zodiak Ini Bakal Panen Angpao, Apakah Kamu Salah Satunya?
1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
Baca Juga: Liga Inggris : Leicester City Diprediksi Kalah Telak 0-3 dari Brighton & Hove Albion
5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
6. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.