5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan), sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
6. Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C
Adapun, untuk biaya perpanjangan SIM A atau SIM C akan dikenakan biaya sebesar:
1. SIM A (semua golongan) Rp 80.000;
2. SIM C (semua golongan) Rp 75.000;
3. biaya asuransi Rp 50.000;
4. Biaya Tes Kesehatan Rp 50.000;
Demikianlah informasi seputar jadwal pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung yang dihimpun JurnalSoreang.com dari TMC Polrestabes Bandung. Semoga bermanfaat.***