Kedapatan Main Judi Slot Online di Warnet, 3 Orang di Bekasi Ditangkap Polisi

- 25 Agustus 2022, 21:29 WIB
Ilustrasi. 3 orang ditangkap Jajaran Polsek Jatiasih, Bekasi lantaran kedapatan main judi slot online di warnet.
Ilustrasi. 3 orang ditangkap Jajaran Polsek Jatiasih, Bekasi lantaran kedapatan main judi slot online di warnet. /Pixabay/

 

JURNAL SOREANG – Jajaran Polsek Jatiash, Bekasi mengamankan tiga pelaku judi slot online.

Dilaporkan bahwa tiga orang yang ditangkap terkait kasus judi slot online tersebut tengah berada di sebuah warung internet atau warnet di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Diketahui bahwa aktivitas judi slot online masih marak di tengah masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Meroket! Rincian Lengkap Harga Emas Antam 25 Agustus 2022 Hari Ini, Naik Rp4000 Jadi Rp968 Ribu per Gram

Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap terkait judi slot online masing-masing dua orang pria MY (25) dan MS (41).

Sedangkan satu pelaku kasus judi slot online lainnya wanita inisial RN (30).

"Kami mengamankan tiga orang lagi main judi online berupa permainan slot di warnet wilayah selatan Bekasi," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Turun Hingga 30 Kg dan Ratakan Perut Buncit? Berikut 6 Cara Diet Ala Aktris dan Idola Kpop yang Bisa Dicoba

Menurut Erna, ketiganya juga terbukti sedang melakukan judi slot online, hal tersebut diketahui berdasarkan rekaman CCTV.

Dari penangkapan tiga pelaku judi slot online itu, polisi pun menyita barang bukti berupa tiga unit komputer serta layar monitor, dua unit handphone dan dua kartu ATM.

Bahkan ia pun menjelaskan kondisi tiga pelaku judi slot online tersebut saat ditangkap.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Makassar dan Sekitarnya, Jumat Agustus 2022 dan Doa Nabi Sulaiman Ungkapkan Syukur

"Para pelaku membuka link di komputer, selanjutnya mendapat pasword dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yang telah ditransfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat-lipat," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku kini diamakan ke Polsek Jatiasih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, ketiganya akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Jaga Komitmen Menjalankan Semua Rencana

"Kami masih mendalami kasus (judi slot online) ini," katanya, memungkasi.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam judi slot online termasuk promosi dan iklannya akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Namun pada kenyataannya, kasus judi slot online masih menjadi ancaman bagi masyarakat karena dinilai meresahkan.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah