Menurut Erna, ketiganya juga terbukti sedang melakukan judi slot online, hal tersebut diketahui berdasarkan rekaman CCTV.
Dari penangkapan tiga pelaku judi slot online itu, polisi pun menyita barang bukti berupa tiga unit komputer serta layar monitor, dua unit handphone dan dua kartu ATM.
Bahkan ia pun menjelaskan kondisi tiga pelaku judi slot online tersebut saat ditangkap.
"Para pelaku membuka link di komputer, selanjutnya mendapat pasword dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yang telah ditransfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat-lipat," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini diamakan ke Polsek Jatiasih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, ketiganya akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Jaga Komitmen Menjalankan Semua Rencana
"Kami masih mendalami kasus (judi slot online) ini," katanya, memungkasi.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam judi slot online termasuk promosi dan iklannya akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.