Sebelumnya, anak kedua Titing itu sempat mengadu bahwa dirinhya erap dipukuli oleh pelaku yang merupakan teman-teman sepermainanya.
Selain itu, anak tersebut mengaku dipaksa untuk menyetubuhi seekor kucing dan direkam oleh pelaku.
Semendatar itu, Kepolisian Resor Tasikmalaya telah menyelidiki lebih lanjut kasus perundungan anak untuk mengetahui fakta-fakta di lapangan yang selanjutnya akan diproses sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo.
"Yang jelas kita sudah turun tangan, kita sudah bekerja sama dengan para pihak insya Allah kita atensi terkait penanganan ini," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 22 Juli 2022.
Pihak Polres Tasikmalaya, lanjutnya, sudah mendapatkan informasi dan laporan adanya kasus perundungan anak usia 11 tahun yang merupakan warga Kecamatan Singaparna hingga anak tersebut diduga depresi dan akhirnya meninggal dunia.
Dalam menindaklanjuti kasus tersebut, katanya, pihak Polres Tasikmalaya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
Di antaranya yakni tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tasikmalaya.
"Kita tetap mengedepankan amanah undang-undang, memberikan proses yang terbaik menangani secara profesional dan memperhatikan kepentingan anak," katanya.