JURNAL SOREANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan sejumlah mobil dan motor mewah milik tersangka penipuan investasi penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan, diamankan dengan pengamanan ketat.
Barang bukti kendaraan mewah tersebut disimpan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Barang bukti tersebut diserahkan dari Bareskrim Polri ke Kejari Kabupaten Bandung usai penyerahan kasus tahap kedua.
Hal ini disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Didi Suhardi di Bandung Jawa Barat, Rabu 6 Juli 2018.
Baca Juga: Jadwal Program Indosiar Kamis 7 Juli 2022 ada Piala Presiden, Pintu Berkah Siang dan Hot Kiss
"Kemarin tim kejaksaan melakukan pemeriksaan dan diamankan dengan pengamanan yang ketat sehingga tidak menjadi masalah," katanya.
Menurut dia, barang-barang tersebut disimpan secara ketat untuk menjamin keamanan.
Karenanya penggunaan barang bukti akan mudah diakses jika diperlukan seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.
Dari catatan Kejaksaan Tinggi, kendaraan mewah yang disita antara lain Porsche 911 Carerra 4S.
Baca Juga: Heechul, Soyou dan Hyoyeon Curhat Bagaimana Sulitnya Seorang Idol Kpop Jika Ingin Berkencan
Kemudian ada Lamborghini Huracan, dan BMW 840i Coupe M Tech, Toyota Fortuner, dan Honda CRV.
Kemudian, berdasarkan laporan Antara, sejumlah motor mewah juga tersimpan di gudang mulai dari Kawasaki Ninja H2.
Tak hanya itu, ada juga Kawasaki Ninja ZX-10R, Ducati Superleggera V4, dan BMW S 1000 RR.
Dari kasus penipuan investasi, Salmanan dijerat dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Korupsi pencucian uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. ***