Sementara Doni Salmanan direncanakan bakal menjalani persidangan di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung. Jaksa penuntut umum yang bakal menangani perkara Doni merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan, sebanyak 17 JPU itu merupakan gabungan jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung akan menangani kasus Binary Option Qoutex dengan tersangka Doni Salmanan.
"Perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," katanya.
Menurutnya, Doni Salmanan diadili di wilayah hukum Kabupaten Bandung karena diduga melakukan penipuan investasi Binary Option Quotex saat berada di wilayah tersebut.
Doni Salmanan juga merupakan warga yang berdomisili di Soreng, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rumahnya yang berada di Soreang turut disita untuk dijadikan barang bukti.***