Penusuk Guru SDN di Kota Bandung Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Polisi: Pelaku Terancam Hukuman Mati

- 8 Februari 2022, 18:44 WIB
Pelaku Penusukan berinisial NM dihadirkan saat ekpose kasus penusukan guru SDN hingga tewas di Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Senin 7 Februari 2022.
Pelaku Penusukan berinisial NM dihadirkan saat ekpose kasus penusukan guru SDN hingga tewas di Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Senin 7 Februari 2022. /Pikiran rakyat

JURNAL SOREANG - Pelaku penusukan terhadap seorang guru perempuan hingga tewas mengenaskan di depan SDN 032 Tilil Kota Bandung, dijerat pasal pembunuhan berencana.

Peristiwa terjadinya pembunuhan tersebut, Senin 7 Februari 2022 sekitar pukul 07.30 WIB pagi. Adanya kejadian ini, sontak menghebohkan warga sekitar.

Di lokasi kejadian, korban tewas tergeletak bersimbah darah dengan sejumlah luka tusuk pada bagian perut di tempatnya mengajar di Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Baca Juga: Walton, Salah Satu Keluarga Terkaya dan Berpengaruh di Dunia Ini Punya Jaringan Supermarket Terbesar di Dunia!

Diketahui, pelaku pembunuhan terhadap seorang guru tersebut adalah mantan suami korban bernama Nano Mujianto (56). 

Saat ini, terduga pelaku Nano yang berprofesi sebagai pegawai swasta telah mendekam di Rumah Tahanan Polrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan aksinya tersebut.

Kapolsek Coblong Polrestabes Bandung, Kompol Nanang menegaskan, atas perbuatannya, pelaku Nano didakwa dengan Pasal 340 Undang-Undang KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris Newcastle United vs Everton, Head to Head, Kabar Tim dan Ujian Taktik Frank Lampard

"Pelaku Nano terancam dengan hukuman seumur hidup sampai hukuman mati," jelas Nanang dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Selasa 8 Februari 2022.

Nanang menyebut, motif pelaku dalam kasus ini yakni ingin rujuk. Pelaku, kata ia, merupakan mantan suami dari korban yang ingin rujuk namun ditolak oleh korban.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x