JURNAL SOREANG - Pelaku penusukan terhadap seorang guru perempuan hingga tewas mengenaskan di depan SDN 032 Tilil Kota Bandung, dijerat pasal pembunuhan berencana.
Peristiwa terjadinya pembunuhan tersebut, Senin 7 Februari 2022 sekitar pukul 07.30 WIB pagi. Adanya kejadian ini, sontak menghebohkan warga sekitar.
Di lokasi kejadian, korban tewas tergeletak bersimbah darah dengan sejumlah luka tusuk pada bagian perut di tempatnya mengajar di Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Diketahui, pelaku pembunuhan terhadap seorang guru tersebut adalah mantan suami korban bernama Nano Mujianto (56).
Saat ini, terduga pelaku Nano yang berprofesi sebagai pegawai swasta telah mendekam di Rumah Tahanan Polrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan aksinya tersebut.
Kapolsek Coblong Polrestabes Bandung, Kompol Nanang menegaskan, atas perbuatannya, pelaku Nano didakwa dengan Pasal 340 Undang-Undang KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Pelaku Nano terancam dengan hukuman seumur hidup sampai hukuman mati," jelas Nanang dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Selasa 8 Februari 2022.
Nanang menyebut, motif pelaku dalam kasus ini yakni ingin rujuk. Pelaku, kata ia, merupakan mantan suami dari korban yang ingin rujuk namun ditolak oleh korban.