Bahkan menurut Disdukcapil Kota Bandung Tatang Muhtar mengatakan jika anak yang terjalin dari nikah siri, maka untuk pencatatanya sama dengan yang lain, yakni ada formulirnya.
Postingan pun mendapatkan banyak komentar.
Komentar dari @santi_lusianti "Bagus, cuman jatohnya ngapain nikah resmi, kalau nikah siri saja bisa buat KK dan Akte kelahiran".
Baca Juga: Lesti Kejora Diduga Hamil Diluar Nikah, Gilang Dirga Mengaku Sudah Tau: Oh Bagus Enggak Apa-Apa
Komentar dari @irfanhamdani_ "Kalau kaya gini tidak melindungi perempuan".
Komentar dari @jns_symsl "Para mamah muda ketar ketir, takut untuk yang bersuami, sumringah untuk yang backstreet".***