Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cirebon Hari ini Kamis, 14 Oktober 2021, Simak Informasinya

- 14 Oktober 2021, 04:45 WIB
Jadwal SIM Keliling Online Kabupaten Cirebon hari ini
Jadwal SIM Keliling Online Kabupaten Cirebon hari ini /TMC/

JURNAL SOREANG-Hari ini Kamis, 14 Oktober 2021 Jadwal SIM keliling di Kabupaten Cirebon, kembali hadir.

Informasi yang diterima Jurnal Soreang dari TMC (Trafic Management Center) Polresta Cirebon, Jadwal yang tertera untuk SIM Keliling, pada hari ini terdapat di wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: SIM Keliling Kota Bogor, Hari Ini Kamis, 14 Oktober 2021, Simak Informasi Lengkapnya

SIM Keliling dapat dimaksimalkan masyarakat Kabupaten Cirebon untuk memperpanjang SIM A dan C.

Hari ini, pelayanan SIM Keliling Online berlokasi di Ramayana Plered, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Selain tak perlu terlalu jauh, SIM Keliling juga menawarkan kepraktisan karena telah disediakan dokter untuk menunjang persyaratan.

Berikut ketentuan dan syarat layanan SIM Keliling untuk Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Purwakarta, Hari ini Kamis, 14 Oktober 2021, Simak Informasi Lengkapnya

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, Hari ini Rabu, 13 Oktober 2021, Simak Informasi Lengkapnya

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 9.00 WIB hingga 14.00 WIB. 

Catatan: Jadwal dan tempat sewaktu-waktu bisa berubah. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: TMC Polresta Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x