Cuma 100 Orang, Berikut Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 24 September 2021

- 24 September 2021, 07:18 WIB
Cuma 100 Orang, Berikut Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 24 September 2021
Cuma 100 Orang, Berikut Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 24 September 2021 /Humas Polres Tasikmalaya Kota/

JURNAL SOREANG - Jumat, 24 September 2021 Jadwal SIM keliling Polresta Bandung untuk Kota Bandung, kembali hadir.

Informasi yang diterima Jurnal Soreang dari TMC (Trafic Management Center) Polresta Bandung, Jadwal yang tertera untuk SIM Keliling.

Pada hari ini layanan SIM Keliling Online berlokasi di ITC Kebon Kalapa

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Harimau Jumat 24 September 2021 Segera Cari Pasangan

Dan layanan SIM Keliling Online kedua berlokasi Lucky Square Jl. Ters Jakarta No.2

SIM Keliling Polresta Bandung, dapat dimaksimalkan masyarakat Kota Bogor, untuk memperpanjang SIM A dan C.

Selain tak perlu terlalu jauh, SIM Keliling juga menawarkan kepraktisan karena telah disediakan dokter untuk menunjang persyaratan.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces 24 September 2021 Uang Tidak Membeli Kebahagiaan.

Berikut ketentuan dan syarat layanan SIM Keliling untuk Kota Bandung.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari ini Jumat, 10 September 2021, Simak Informasi Lengkapnya

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Hari Ini Harga Ethereum Rp 43 Juta, Ayo Naik Lagi!

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Catatan: Jadwal dan tempat, sewaktu-waktu bisa berubah. ***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x