JURNAL SOREANG - Seorang suami warga Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan aksi biadab setelah menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.
Dalam aksinya ini, Cep alias Dewa (37) tega menganiaya istrinya, Nani Sudiani (39) dengan cara dipukuli hingga disundut rokok.
Tindakan biadab yang dilakukan Dewa dirumahnya pada 15 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara setelah dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Pelaku menyiksa istri sahnya di rumahnya seorang diri. Kepala, punggung, dada, kaki, dan tangan korban dipukuli. Pelaku juga menyundut istrinya dengan rokok, " ungkap Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat gelar perkara di Mapolres
Cimahi Jalan Amir Mahmud, Rabu 22 September 2021.
Dituturkan Yohannes, pelaku melakukan aksi tersebut diduga karena dibakar api cemburu. Sebelumnya pelaku mengetahui istrinya jalan dengan pria lain.
Bahkan pelaku juga melihat ada foto istrinya dengan pria tersebut.
Dalam aksinya, pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan menginjak kedua paha menggunakan kaki, memukul bagian paha kiri dan kanannya.