Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Hari Ini Rabu, 15 September 2021, Simak Lokasinya

- 15 September 2021, 05:01 WIB
Jadwal SIM Keliling Online Kota Bogor,  Rabu 15.September 2021
Jadwal SIM Keliling Online Kota Bogor, Rabu 15.September 2021 /YUSUP.S/JURNAL SOREANG

JURNAL SOREANG-Hari ini Rabu, 15 September 2021 Jadwal SIM keliling Polresta Bogor untuk Kota Bogor, kembali hadir.

Informasi yang diterima Jurnal Soreang dari TMC (Trafic Management Center) Polresta Bogor, Jadwal yang tertera untuk SIM Keliling.

Pada hari ini layanan SIM Keliling Online berlokasi di Lippo Plaza Keboen Raya, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

SIM Keliling Polresta Bogor, dapat dimaksimalkan masyarakat Kota Bogor, untuk memperpanjang SIM A dan C.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cirebon Hari ini Rabu, 15 September 2021, Simak Informasinya

Selain tak perlu terlalu jauh, SIM Keliling juga menawarkan kepraktisan karena telah disediakan dokter untuk menunjang persyaratan.

Berikut ketentuan dan syarat layanan SIM Keliling untuk Kota Bogor.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Purwakarta, Rabu 15 September 2021, Simak Informasi Lengkapnya

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Cek Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kita Bandung, Rabu 15 September 2021

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. 

Catatan: Jadwal dan tempat,  sewaktu-waktu bisa berubah. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: TMC Polresta Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x