Akibat perbuatannya tegas Ali, para tersangka bakal dijerat pasal 197, 196 dan 98 ayat 2, ayat 3 Undang - Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," imbuh Ali.
Sementara itu, tersangka Edi mengatakan, selama ini menjual obat terlarang jenis G ke buruh yang bekerja di sejumlah pabrik yang ada di Cianjur.
Dari sana, tersangka mendapat keuntungan yang cukup menjanjikan, dari satu botol Hexymer dengan isi 500 butir, dia mendapat keuntungan hingga ratusan ribu rupiah.
Baca Juga: Kampung Ambon atau Kampung Narkoba Akan Diubah Jadi Kampung Tangguh Jaya, Berikut Langkah Polisi
Tersangka setiap harinya, mampu menjual hingga 3.000 butir obat yang seharusnya didapat dengan disertai resep dokter tersebut.
"Karena lama menganggur, saya mencoba berjualan obat Hexymer yang banyak dipakai buruh pabrik," ucap tersangka.
Dirinya sengaja memilih berjualan di sekitar pabrik karena selama ini banyak yang membutuhkannya dan dianggap aman dari razia polisi.
"Mulai dari satpam sampai buruh perempuan yang beli obat ini. Saya banyak memasok ke buruh pabrik di jalan Raya Bandung, salah satunya di Po Yuen," papar tersangka. ***