Disnaker Kota Bandung Menangani 183 Perselisihan Hubungan Industrial dari tahun 2020-2021

- 10 Juni 2021, 14:01 WIB
Kadisnaker Kota Bandung Arief Syaifudin menyampaikan sambutan pada kegiatan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di Kota Bandung, Rabu 9 Juni 2021 di Grand Pasundan Convention Hotel.
Kadisnaker Kota Bandung Arief Syaifudin menyampaikan sambutan pada kegiatan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di Kota Bandung, Rabu 9 Juni 2021 di Grand Pasundan Convention Hotel. /Tenang Safari/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG – 183 perselisihan hubungan industrial antara karyawan dan perusahaan dari tahun 2020 sampai 2021 sudah dan sedang ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung.

Hal tersebut disampaikan Kadisnaker Kota Bandung Arief Syaifudin pada kegiatan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di Kota Bandung, Rabu 9 Juni 2021 di Grand Pasundan Convention Hotel.

Kegiatan ini merupakan sosialisasi dan wujud dari implementasi peningkatan kualitas SDM khususnya bagi para pengusaha, manajemen dan pekerja atau buruh dalam hal memahami permasalahan perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga: Hari Ini Diperingati Sebagai Hari Medsos, Ini yang Dilakukan Facebook

“Saya berharap, perselisihan hubungan industrial sedapat mungkin dapat dicegah. Karena pada dasarnya antara pekerja/buruh dengan pengusaha itu merupakan mitra yang sangat penting dalam proses keberlangsungan sebuah perusahaan,” imbuhnya.

Kegiatan ini berlangsung dua hari 9-10 Juni 2021. Diikuti oleh sebanyak 65 hari pertama dan 62 peserta hari kedua dari unsur pengusaha dan pekerja/buruh yang ada di Kota Bandung, dengan narasumber dari Pusdiklat SDM Ketenagakerjaan, Drs M. Zahmhari, MM.

Materi yang disampaikan mengenai perselisihan hubungan industrial berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Pada dasarnya, tujuan kegiatan ini lebih meningkatkan kualitas SDM khususnya dan pekerja mampu mengembangkan kemampuan memahami perselisihan hubungan industrial,” jelas Arief.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x