Terbukti Plagiat, Wisata Selfie Rabbit Town Bandung Harus Dibongkar dan Ganti Rugi Rp61 Miliar

- 2 Mei 2021, 16:15 WIB
Patung Urban Light di Los Angeles (kiri) dan patung Love Light di Bandung (kanan). / Instagram
Patung Urban Light di Los Angeles (kiri) dan patung Love Light di Bandung (kanan). / Instagram /

JURNAL SOREANG – Wisata selfie (swafoto) yang berada di Kota Bandung, Rabbit Town harus dibongkar dan harus membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Tempat wisata foto yang berada di Jl. Rancabentang, Ciumbuleuit Kota Bandung ini terbukti plagiat setelah kalah gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejak awal dibukanya Rabbit Town pada 2018 lalu, tempat wisata yang satu ini memang telah menuai kontroversi.

Baca Juga: Viral Pengunjung Pasar Tanah Abang Membludak, Gubernur Anies Baswedan hingga Kapolres Datangi Lokasi

Salah satu instalasi (tempat) yang bernama Love Light, diduga menjiplak patung Urban Light karya Chris Burden, yang berada di Los Angeles County Museum of Art (LACMA) Los Angeles.

Patung Urban Light karya Chris Burden di Amerika Serikat, telah berdiri sejak 2008. 10 tahun sebelum dibukanya tempat wisata Rabbit Town di Bandung.

Dilansir Jurnal Soreang dari Artnet News, pengelola Rabbit Town kini diberikan waktu sekitar 30 hari, untuk membongkar instalasi dari patung Love Light, sekaligus meminta maaf kepada keluarga Chris Burden.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menjatuhkan hukuman bagi pengelola tempat wisata Rabbit Town Bandung.

Baca Juga: MotoGP Spanyol 2 Mei 2021: Ini Pembalap yang Jadi Ancaman Bagi Fabio Quartararo Untuk Rajai Sirkuit Jerez

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah