Tren Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Pemkot Cimahi Jalankan PPKM Mikro Tahap Keenam

- 23 April 2021, 16:09 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana (tengah) saat memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro./cimahikota.go.id/
Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana (tengah) saat memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro./cimahikota.go.id/ /

JURNAL SOREANG- Pemkot Cimahi memutuskan untuk kembali menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap keenam di Kota Cimahi, terhitung dari 20 April sampai dengan 3 Mei 2021 mendatang.Keputusan itu dilatarbelakangi oleh jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Cimahi yang kembali menunjukkan tren meningkat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Wali kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, langkah yang diambil tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Tren kenaikan angkat positif Covid-19 terungkap dari hasil rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro tahap kelima.Ngatiyana meminta hal ini harus dijadikan perhatian bersama agar tidak terus berlanjut dan diupayakan untuk bisa diturunkan pada PPKM Mikro tahap keenam nanti.

Baca Juga: Tambah 5 Provinsi, PPKM Mikro Diperpanjang 20 April-3 Mei. Berikut Keterangan Menkop Airlangga Hartarto

"Hasil evaluasi PPKM bahwa memang kondisi Covid-19 sementara di Kota Cimahi ada kenaikan, sehingga perlu adanya kedisiplinan lagi dalam pelaksanaan PPKM Mikro yang keenam," terangnya.

Ngatiyana juga menjelaskan tentang salah satu aspek penting yang dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 yaitu perintah yang berkenaan dengan pelarangan mudik bagi warga masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagi warga masyarakat yang hendak keluar kota atau mudik, pihaknya mewajibkan untuk membawa surat jalan dari Lurah/Kepala Desa tempat domisilinya masing-masing yang menyatakan bahwa warga dimaksud dalam kondisi sehat/tidak berstatus positif Covid-19.

Baca Juga: Terbitkan Instruksi Pelaksanaan PPKM Mikro di 20 Provinsi, Pemerintah Perkecil Kriteria Zonasi

"Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri bahwa bagi pemudik yang melanggar aturan, tidak membawa surat jalan dan surat dinas dan sebagainya, kemudian juga tidak seizin Lurah atau Kepala Desa memasuki daerah lain, maka pilihannya hanya dua, yaitu kembali atau dikarantina," tegasnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: cimahikota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x