Gelar Rakor KLA dan APE, Wujud Komitmen Kabupaten Sumedang Atas Masalah Perempuan dan Anak

- 26 Maret 2021, 16:26 WIB
Sekertaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman./Humas Sumedang/
Sekertaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman./Humas Sumedang/ /

JURNAL SOREANG-Pemkab  Sumedang menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan Penilaian Anugerah Parahita Ekapraya (APE) di Pendopo IPP, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat,  Kamis 25 Maret 2021. Acara dihadiri Sekda Kabupaten Sumedang Herman Suryatman,  Kepala Bagian Kesra Ate Hadan Ade Gunawan, dan  Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinsos P3A Dian Putri Muchlis, dan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

 Herman Suryatman mengatakan, rakor digelar dalam persiapan menghadapi penilaian KLA dan APE tahun 2021."Pada penilaian tahun ini, Pemda Sumedang berupaya meningkatkan level KLA dari kategori Pratama ke kategori Utama," ungkap Herman dikutip dari akun Facebook Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sumedang, Kamis, 25 Maret 2021.

Sedangkan untuk APE, sambungnya, Pemkab Sumedang akan mengupayakan naik tingkat dari level Madya ke level Mentor.

Perlu diketahui, KLA merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Sedangkan APE adalah komitmen dalam pencapaian dan perwujudan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak, serta memenuhi kebutuhan anak."Ada 24 indikator yang harus dipenuhi sebagai Kabupaten Layak Anak yang tertuang dalam lima klaster," tutur Herman.

Baca Juga: Serda Andry Kaoci Anak Tukang Buruh Bongkar Muat Lulusan Terbaik Bintara TNI Otsus Papua.

Baca Juga: Kepala Desa di Kabupaten Bandung Minta Fatwa Pernikahan Ayah Tiri dengan Anak Tiri. Ini Tanggapan MUI

Sementara untuk meraih penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya, Herman menjelaskan Pemkab Sumedang harus memenuhi 200 indikator.

Lebih jauh Herman memaparkan, pada penilaian KLA tahun ini, pihaknya mulai melaksanakan pengisian eviden desa, kecamatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk diserahkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah