Sebelumnya, lanjut Kapolres, tersangka juga pernah memukul istrinya namun tidak dilaporkan kepada polisi."Ya, karena korbannya kali ini sang anak, maka istrinya berani untuk melapor," sambungnya.
Atas aksinya tersebut, tersangka EP dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara. ***