Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Berkebutuhan Khusus Terancam Diatas 2 Tahun Penjara

- 4 Maret 2021, 19:02 WIB
Tersangka Tindak Pidana penganiayaan berinisial RR saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kamis 4 Maret 2021.
Tersangka Tindak Pidana penganiayaan berinisial RR saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kamis 4 Maret 2021. /Humas Polres Sumedang

" Tiba-tiba pelaku melakukan pemukulan terhadap korban ke bagian tubuh, wajah dan kepala korban," tutur Eko.

Eko menambahkan, korban berinisial D (37) warga Cimanggung mengalami luka lecet dan memar di wajah dan sempat diberi perawatan.

Baca Juga: Big Match Liverpool vs Chelsea, Perebutan Peringkat Keempat, Ini Link LIVE STREAMING dan Prediksinya 

" Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dikenakan primer pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan," pungkas AKBP Eko Prasetyo.***

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah