Minimalisir Kontroversi! KPID dan MUI Jabar Imbau Lembaga Penyiaran Selektif Memilih Juru Dakwah

- 3 Maret 2021, 19:18 WIB
Ketua KPID dan MUI Jabar, Bersama menandatangi MoU pengawasan penyiaran dakwah, Selasa 2 Maret 2021 di Bandung.
Ketua KPID dan MUI Jabar, Bersama menandatangi MoU pengawasan penyiaran dakwah, Selasa 2 Maret 2021 di Bandung. /Jurnal Soreang/Rustandi/Dok.MUI Jawa Barat

JURNAL SOREANG - Ketua MUI Jawa Barat KH, Rahmat Syafei, mengimbau lembaga penyiaran di Jawa Barat selektif dalam mengambil juru dakwah yang moderat atau wasathiyah.

Langkah tersebut, dimaksudkan agar dakwah yang disampaikan melalui lembaga penyiaran mampu membawa kesejukan dan perbaikan hidup tanpa mengundang kontroversi.

“Dakwah ini kan tanggungjawab setiap orang namun ada standarnya. Dan MOU ini bukan untuk membatasi melainkan sebagai ajakan tanggungjawab bahwa dakwah itu menolak mafsadat (kerusakan) dan meningkatkan maslahat (manfaat) yang lebih banyak,” kata Rahmat Syafei melalui rilis yang diterima Jurnal Soreang, Rabu 3 Maret 2021.

Baca Juga: Mengejutkan, Atlet Skating Memilih Jadi Dukun Gara-gara Alasan Ini

Hal tersebut disampaikan ketua MUI Jabar, disela penandatanganan memorandum of understanding (MOU) antara KPID Jawa Barat dengan MUI di Bandung, Selasa (2/3/2021).

MoU antara KPID dan MUI Jawa Barat, sebagai kolaborasi atau kerjasama pengawasan isi siaran agar isi siaran dapat juga dipantau oleh yang memahami dakwah. Dalam hal ini adalah MUI, hal tersebut juga dikembangkan adalah dakwah moderat atau wasatyiyah.

Meski demikian Ketua MUI menganggap para dai di radio maupun televisi tidak perlu harus mendapatkan sertifikat dakwah, karena selama ini MUI memang tidak mengeluarkan sertifikat.

Baca Juga: Boyband Baru! Dengan Nama OMEGA X, Mereka Siap Guncang Musik Dunia dengan 11 Anggota Pilihannya

Yang penting, Kata Rahmat, mereka mampu menjalankan dakwah dengan baik dan memegang teguh pedoman penyiaran, karena yang didakwahkan menggunakan frekuensi publik dan juga didengar atau dilihat beragam orang.

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet menjelaskan, pihaknya sengaja menggandeng MUI untuk pengawasan isi siaran dakwah karena KPID tidak hanya mengacu pada regulasi yang ada yakni UU 32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di pasal Pasal 6.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x