JURNAL SOREANG- Pada libur Tahun Baru Imlek 2021, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur gencar melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.
Satlantas Polres Cianjur melaksanakan razia rutin di Jalan Raya Cipanas untuk menjaring pengendara yang lalai menjalankan prokes.
Kegiatan tersebut juga dilakukan sebagai antisipasi lonjakan kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, pada akhir pekan libur Tahun Baru Imlek 2021.
Baca Juga: Adanya Kasus Pemotongan Bantuan dan Berikan Rasa Aman Warga Penerima BPNT, Ini Langkah Tegas Polisi
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Meilawaty mengatakan, dalam kegiatan itu, personel gabungan memberikan edukasi terkait penerapan prokes, terutama penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sejumlah pengendara asal luar Cianjur yang kedapatan tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19, terpaksa di arahkan untuk kembali ke wilayah asalnya.
"Operasi Yustisi ini untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19. Pengendara asal luar Cianjur wajib memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Jika tidak, petugas akan mengembalikan ke wilayah asalnya," Jelas Meilawaty dalam keterangannya, Minggu 14 Februari 2021.
Baca Juga: Pengurus Baru Dilantik, Yana Minta Apeksi Terus Suarakan Aspirasi 98 Pemkot
Meilawaty memaparkan, selain menindak masyarakat dan pengendara yang dinilai melanggar prokes, personel gabungan juga memberikan edukasi mengenai penggunaan masker.