Demi Ikan Cupang, RSW Nekat Mencuri Motor, Polisi Berhasil Membekuk Pelaku

- 27 Januari 2021, 18:53 WIB
Kapolsek Andir Polrestabes Bandung Kompol Elsie Fitria Anggraini (tengah) saat konferensi pers di Mapolsek Andir Kota Bandung.
Kapolsek Andir Polrestabes Bandung Kompol Elsie Fitria Anggraini (tengah) saat konferensi pers di Mapolsek Andir Kota Bandung. /Jurnal Soreang/Dok.polsek Andir
JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polsek Andir Polrestabes Bandung mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.
 
Pelaku nekat mencuri motor, karena memiliki berkeinginan untuk membeli ikan hias jenis cupang.
 
Hal tersebut dikatakan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, melalui Kapolsek Andir Kompol Elsie Fitria Anggraini, menurutnya, pelaku berhasil diamankan di Jalan Halteu Utara beserta barang bukti satu unit motor bebek.
 
 
Elsie menjelaskan, dari hasil keterangan pelaku, selain untuk membeli ikan hias. hasil pencuriannya juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
 
Pelaku berinisial RSW alias Ewos (26) merupakan warga Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
 
Menurut Elsie, dalam melakukan aksi pencuriannya, pelaku sudah direncanakan sebelumnya. Dengan berbekalkan kunci motor palsu, RSW berhasil membawa motor.
 
 
Elsie mengatakan, pelaku melakukan pencurian di gang Erma, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Pada 23 Januari 2021 lalu.
 
Awalnya, pada saat itu pelaku melihat ada 1 unit motor bebek merk Satria FU tengah terparkir di salah satu teras rumah di kawasan tersebut.
 
Pemilik motor yang menyadari motornya hilang, langsung melapor ke Polsek Andir yang ditindaklanjuti dengan olah TKP oleh anggota.
 
 
Berbekal dari hasil olah TKP, polisi akhirnya dapat mengantongi identitas pelaku. Sehingga pada tanggal 25 Januari 2021 malam, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat ia bekerja sebagai juru parkir tanpa adanya perlawanan.
 
Berdasarkan pemeriksaan petugas, pelaku mengaku mencuri motor untuk membeli ikan cupang hias yang diidam-idamkannya. 
 
Pengakuan tersangka, bukan hanya kali ini saja, RWS melakukan tindak pidana yang sama pada tahun 2020. Namun, motor hasil curiannya kali itu tidak dijual, akan tetapi digunakan sehari-hari.
 
 
"Motor tidak dijual, namun digunakan sehari-hari untuk bekerja," aku RSW.
 
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan di atas 5 tahun penjara.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x